> >

KPU Bakal Terbitkan Edaran agar Daerah Ikuti Putusan MK

Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 18:40 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menjelaskan alasan pihaknya menindaklanjuti putusan MK dengan berkonsultasi dengan DPR, Kamis (22/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan surat edaran agar jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan MK yang dimaksud tersebut adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga: KPU Tegaskan Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung sejak Penetapan Paslon

Afifuddin memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran dengan memperhatikan substansi putusan MK.

“Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ucapnya di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024), dikutip dari siaran kanal Youtube Kompas TV.

Afifuddin menegaskan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap dua putusan MK itu yang akan dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Menurut dia, perubahan itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8 nomor 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga: Dasco: Supaya PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi dengan DPR

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU