Menkumham soal Status Revisi UU Pilkada: Pemerintah Ikut DPR
Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 13:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah akan mengikuti keputusan yang sudah dibuat oleh DPR terkait status revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sikap DPR yang akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, tentu pemerintah akan mengikutinya.
"Kan sudah pernyataan sudah tegas sekali semalam DPR. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Megawati Respon Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Beri Apresiasi Keberanian dan Hati Nurani Hakim MK
Ia mengaku tak bisa memastikan apakah revisi UU Pilkada akan dibahas pada periode DPR 2024-2029 atau tidak. Sebab itu merupakan ranah parlemen yang menentukan revisi UU Pilkada bakal masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berikutnya atau tidak.
"Kalau periode depan kan nanti bisa lihat, di prolegnas yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK. Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).
"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, acuan aturan digunakan adalah putusan MK.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV