> >

Ragam Sanksi Kemenkes bagi 39 Pelaku Bullying, Ada Konsulen hingga Residen, Terberat Diberhentikan

Humaniora | 23 Agustus 2024, 08:47 WIB
Ilustrasi setop perundungan atau bullying. (Sumber: Kemenkes)

Baca Juga: Mahasiswi PPDS Undip Meninggal, Polrestabes Semarang Koordinasi dengan Kemenkes

Setiap aduan akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Kemenkes berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan perundungan yang masuk. Syahril mengatakan agar para korban tak takut untuk melaporkan tindak perundungan yang terjadi.

"Perundungan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut," tutupnya.

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU