Ragam Sanksi Kemenkes bagi 39 Pelaku Bullying, Ada Konsulen hingga Residen, Terberat Diberhentikan
Humaniora | 23 Agustus 2024, 08:47 WIBBaca Juga: Mahasiswi PPDS Undip Meninggal, Polrestabes Semarang Koordinasi dengan Kemenkes
Setiap aduan akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Kemenkes berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan perundungan yang masuk. Syahril mengatakan agar para korban tak takut untuk melaporkan tindak perundungan yang terjadi.
"Perundungan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut," tutupnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV