Ragam Sanksi Kemenkes bagi 39 Pelaku Bullying, Ada Konsulen hingga Residen, Terberat Diberhentikan
Humaniora | 23 Agustus 2024, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak pelaku perundungan atau bullying yang masih terjadi dalam pendidikan dokter spesialis. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes terhadap156 kasus bullying, 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah dijatuhi sanksi.
"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan," tegas Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril dikutip dari rilis Kemenkes, Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan hasil investigasi, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan
- Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya
- a. Sanksi ringan: teguran tertulis
- b. Sanksi sedang: skorsing selama 3 bulan
- c. Sanksi berat: penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian
- Bagi peserta didik
- a. Sanksi ringan: teguran lisan dan tertulis
- b. Sanksi sedang: skorsing minimal 3 bulan
- c. Sanksi berat: pengembalian ke penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan
- Bagi Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan
- a. Sanksi ringan: teguran tertulis
- b. Sanksi sedang: skorsing 3 bulan
- c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Baca Juga: Kemenkes Hentikan Program Studi Anestesi Undip usai Mahasiswi Dokter Spesialis Diduga Bunuh Diri
Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kemenkes telah menerima 356 laporan perundungan melalui website resmi perundungan.kemkes.go.id.
Dari total 356 laporan, 211 kasus terjadi di rumah sakit vertikal, sementara 145 lainnya berasal dari luar rumah sakit vertikal.
Jenis perundungan yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan non-fisik, non-verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.
Untuk 145 laporan yang berasal dari luar rumah sakit vertikal, Kemenkes telah mengembalikan kasus tersebut ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Pemberian sanksi ini sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kemenkes menyediakan saluran pengelalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV