> >

Pakar Sebut Posisi Pembatalan Revisi UU Pilkada Masih Menggantung: Hati-Hati dengan Taktik Ini

Hukum | 22 Agustus 2024, 23:06 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Yance Arizona, dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Kamis (22/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengingatkan bahwa posisi batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih menggantung.

Yance menjelaskan hal itu saat menjadi narasumber dalam dialog di Program Kompas Malam, Kompas TV, Kamis (22/8/2024).

Menurut Yance, batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut bukan berarti bahwa keputusan badan legislasi (baleg) dibatalkan, melainkan batal karena rapat paripurna yang tidak kuorum.

“Kita harus hati-hati dengan taktik seperti ini ya, karena kenyataan bahwa batal itu bukan berarti keputusan baleg itu dibatalkan,” tegasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum UGM, Yance Arizona Angkat Bicara soal DPR Batalkan RUU Pilkada

“Tapi, batal dalam pengertian yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR itu adalah batal untuk disahkan di rapat paripurna karena tidak kuorum. Itu poinnya.”

Ia menegaskan, hal itu  bukan berarti bahwa RUU Pilkada yang sudah disetujui di tingkat baleg itu menjadi batal.

“Kalau memang itu menjadi batal, harusnya ada keputusan baleg yang baru membatalkan itu.”

“Jadi sebenarnya sekarang ini posisinya masih menggantung.Kapan pun DPR bisa mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan itu,” tambahnya.

Bahkan, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai taktik semacam ini karena bisa saja tiba-tiba DPR melakukan rapat dan mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut.

“Masyarakat perlu waspada dengan taktik seperti ini, nanti masyarakatnya lengah nanti tiba-tiba diadakan rapat kemudian disahkan di rapat tingkat kedua.”

“Kalau memang betul DPR membatalkan rencana revisi ini, harus ada keputusan baleg untuk membatalkan itu. Selama itu belum ada, ini masih menggantung, tinggal menunggu untuk dibahas di rapat paripurna,” ulangnya.

Mekanisme pembatalan tersebut secara resmi, lanjut dia, adalah baleg membuat satu keputusan baru untuk tidak menyetujui revisi undang-undang pilkada.

“Itu langkah yang paling konkret.”

Baca Juga: Respons Sufmi Dasco Saat Disinggung Temui Presiden Jokowi di Istana Soal Pembatalan RUU Pilkada

“Atau ada keputusan di tingkat pimpinan DPR, misalkan Bamus, bahwa initidak akan diadakan rapat paripurna sampai waktu tertentu atau bahkan bisa jadi tidak akan dilakukan rapat paripurna sampai dengan DPR berganti,” bebernya.

Ketika tidak ada pernyataan atau keputusan itu, ia berpendapat ini masih seperti main kucing-kucingan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU