> >

Kontroversi Revisi UU Pilkada, Jubir Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Final and Binding

Hukum | 22 Agustus 2024, 16:04 WIB
Seorang peserta aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada, menulis tuntutannya pada selembar kertas di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). (Sumber: Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dikebut DPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang salah satunya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memicu kontroversi.

DPR sempat merencanakan akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah DPR itu pun memicu aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di berbagai kota.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan kontroversi revisi UU Pilkada tidak mengganggu kerja MK.

Menurutnya, semua agenda persidangan di MK terus berjalan sebagaimana mestinya. 

"Kalau saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, sidang yang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang bersidang," kata Fajar, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR Ditunda!

Pria yang juga Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu menegaskan, secara kelembagaan, MK tidak bisa bersikap apa-apa terkait polemik RUU Pilkada yang tidak mengakomodasi putusan MK.

"Karena bagi MK, wewenangnya selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan," tegas Fajar.

Wewenang MK, ungkap dia, sebetulnya telah selesai dengan dibacakannya amar putusan. Melalui putusannya, MK memberi jawaban, solusi, dan tafsir terkait dengan persoalan konstitusionalitas suatu pasal.

"Dan putusan MK sudah diketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman wartawan juga tahu, putusan MK final and binding (final dan mengikat)," tegas Fajar, dikutip dari Antara.

Penulis : Gading Persada Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU