UGM Serukan Darurat Demokrasi, Kecam Manipulasi Politik dalam Pilkada 2024
Peristiwa | 22 Agustus 2024, 11:47 WIB4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum; dan
5. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Situasi Jelang Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR Jakarta hingga Yogyakarta!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV