> >

PDIP soal Proses Cepat Revisi UU Pilkada di DPR: Ini Maunya Istana, Mereaksi Putusan MK No 60

Peristiwa | 22 Agustus 2024, 10:10 WIB
Anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu sebut Revisi Undang-Undang Pilkada yang disetujui dengan singkat di tingkat Badan Legislatif DPR dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna merupakan kemauan istana.

Hal tersebut disampaikan oleh Masinton Pasaribu usai menghadiri rapat pengambilan keputusan Tingkat satu di ruang Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

“Sudahlah ini kan memang maunya istana. Ini maunya istana, mereaksi putusan MK nomor 60 tahun 2024. Karena MK mengembalikan syarat usia pencalonan kepala daerah,” ucap Masinton.

Baca Juga: Mahfud MD: Yth Pimpinan Parpol dan DPR, Putusan MK Adalah Tafsir Resmi Konstitusi Setingkat UU

Meski demikian, Masinton tidak menjelaskan secara detail siapa pihak istana yang dimaksud menginginkan Revisi UU Pilkada dibahas mendadak dan secepat kilat. Ia hanya membandingkan perbedaan reaksi DPR Ketika Putusan MK no 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dengan Putusan MK no 60 Tahun 2024.

“Kita tahu semua apa proses di Baleg DPR RI yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons. Putusan MK itu berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu tentang pencalonan Gibran. Itu berbeda respons pemerintah dengan putusan MK No 60 Tahun 2024. Ini sangat cepat merespons bersama dengan DPR, Baleg” ujar Masinton.

“Dan kita tahu pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa,  kita bisa tahu. Teman teman bisa tahu semua. Di mana tadi diperjelas dan dipertegas syarat pendaftaran usia pada saat pelantikan,” tambah Masinton.

Baca Juga: Kecam DPR yang Membangkangi Konstitusi, GUSDURian Galang Dukungan Penyelamatan Demokrasi

Sebelumnya 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Kemudian Rabu, 21 Agustus 2024, DPR mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada dalam waktu hanya 7 jam dan membacakan sikap yang substansinya berbeda dengan putusan MK.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU