> >

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK demi Tegaknya Demokrasi

Politik | 22 Agustus 2024, 08:55 WIB
Ilustrasi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: Tribunnews)

Mereka memperingatkan bahwa jika KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugas dan kewenangan mereka sesuai dengan undang-undang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepatutnya memberikan sanksi maksimal.

Seruan ini juga menyinggung potensi krisis konstitusi yang bisa muncul jika KPU gagal melaksanakan putusan MK. 

Menurut mereka, Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis mengharuskan seluruh lembaga penyelenggara pemilu patuh pada peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.

Para mantan penyelenggara pemilu ini juga menyatakan keyakinannya bahwa KPU memiliki kepekaan sosial dan politik yang diperlukan untuk menilai ancaman terhadap demokrasi Indonesia.

Mereka mengingatkan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip kemandirian, tanpa dipengaruhi kekuatan eksternal yang menghambat keadilan.

Dengan dikeluarkannya seruan ini, diharapkan KPU segera mengambil langkah konkret untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan demokratis, inklusif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. 

Baca Juga: Ikut Putusan MA, Baleg DPR Sepakati Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU