> >

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK demi Tegaknya Demokrasi

Politik | 22 Agustus 2024, 08:55 WIB
Ilustrasi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan. 

Seruan ini muncul setelah MK mengeluarkan dua putusan penting pada 20 Agustus 2024. Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon kepala daerah harus dijamin. 

MK menafsirkan ulang Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan kursi DPRD dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD. Kini, pencalonan tersebut didasarkan pada perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD yang disesuaikan dengan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. MK menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis.

Putusan tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat demokrasi dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Mantan Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu, yang tergabung dalam Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001–2023, mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. 

Mereka menilai bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional.

Baca Juga: Muhammadiyah: DPR Tak Semestinya Berbeda dengan Putusan MK, Ini Timbulkan Disharmoni Ketatanegaraan

"Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," bunyi pernyataan tersebut.

Para mantan penyelenggara pemilu ini juga menekankan pentingnya Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan guna memastikan KPU menjalankan putusan MK dengan benar. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU