> >

Ikuti Putusan MK, PDIP Tetap Daftar ke KPU Jakarta: Jika Kami Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama

Politik | 21 Agustus 2024, 20:21 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). PDIP tetap akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan (PDIP) tetap akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

"Bernegara itu berkonstitusi maka kita taat dengan putusan MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Iya kami akan mendaftarkan (calon gubernur untuk Pilkada Jakarta, -red)."

Ia kemudian mengimbau calon-calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan yang sudah diputuskan MK, untuk mendaftarkan diri ke KPU.

"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," tegasnya.

Saat disinggung kandidat yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024, Masinton menyebut salah satunya yakni Anies Baswedan.

Masinton pun mengatakan apabila akhirnya partainya mencalonkan Anies, ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal pendaftarannya di KPU Jakarta.

"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

"Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini."

Baca Juga: Jubir Anies Ungkap Komunikasi dengan PDIP Soal Pilkada Jakarta Sudah Berjalan

Pada Selasa (20/8), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR  langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Baca Juga: Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga

Panja Baleg DPR membelokkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.

Dalam draf revisi panja, ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada tentang ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilu DPRD, dipertahankan.

Bedanya, panja menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK No.60, tetapi hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Draf revisi itu menetapkan partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon.

Artinya, PDIP berpeluang gagal mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024 jika draf revisi UU Pilkada dipertahankan dan disahkan.

Sementara 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah mendeklarasikan akan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Ridwan-Suswono diperkirakan akan berhadapan dengan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju dari jalur independen.

Dharma-Kun sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. Namun belakangan muncul dugaan adanya pencatutan KTP untuk memenuhi syarat Dharma-Kun mendaftar sebagai calon independen.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU