> >

Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga

Politik | 21 Agustus 2024, 19:43 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.

Sementara pada hari ini, Baleg telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada.

Baca Juga: PDIP Ungkap Anies yang Awali Komunikasi Soal Pilgub Jakarta

Pimpinan rapat Baleg DPR RI Achmad Baidlowi sempat menanyakan persetujuan anggota rapat mengenai apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, dapat diproses lebih lanjut.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?”

“Setuju” kata peserta rapat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU