> >

Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga

Politik | 21 Agustus 2024, 19:43 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal ambang batas pencalonan kepala daerah yang disambut DPR dengan menggelar rapat pembahasan RUU Pilkada.

Seperti diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada.

Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat yang membahas RUU Pilkada yang dinilai sebagian kalangan sebagai upaya untuk menganulir putusan MK tersebut.

“Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” tambahnya.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Putusan MK Seharusnya Final, Mengapa Baleg DPR Revisi UU Pilkada?

MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU