> >

Baleg DPR Setuju Lanjutkan Memproses Pembahasan RUU PIlkada

Politik | 21 Agustus 2024, 18:45 WIB
Pimpinan sidang Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada, Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

“Mengubah pasal 7 ayat 2 huruf D mengenai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tuturnya.

“Kemudian putusan MK nomor 33-PUU/XII/2015 juga diakomodir, yaitu mengenai pengunduran diri anggota DPR/DPRD RI yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.

RUU ini, lanjut dia, juga menghormati dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Pasal 40 mengenai pencalonan kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD ataupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: KPU Klaim Sedang Pelajari Putusan MK soal Aturan Pilkada Serentak 2024

“Kemudian mengubah Pasal 201 ayat 8a mengenai pelantikan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak bulan November 2024 dilaksanakan secara serentak, yang tidak ada sengketa, dan kemudian bertahap pada Februari 2025,” katanya.

“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat 1 Badan Legislasi DPR RI saat ini, dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna,” bebernya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU