> >

Dakwaan Jaksa: Helena Lim Beli Tanah di PIK, Mobil, hingga 29 Tas Mewah Pakai Duit Korupsi Timah

Hukum | 21 Agustus 2024, 18:01 WIB
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). Helena diduga membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi. (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Helena diduga berperan dalam memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin.

Jaksa mengungkapkan PT QSE menampung uang hasil korupsi timah yang diperoleh  Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Uang korupsi itu berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah yang dihimpun Harvey dari empat perusahaan smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Adapun pengumpulan uang pengamanan dari empat smelter itu dilakukan Harvey dengan kedok dana CSR yang bernilai 500 hingga 750 dolar AS per metrik ton.

Usai menerima uang dengan bentuk rupiah tersebut, lanjut jaksa, Helena kemudian menukarkannya ke dalam mata uang dolar AS, yang seluruhnya kurang lebih 30 juta dolar AS.

Jaksa mengatakan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey dalam bentuk tunai. Penyerahan dilakukan secara bertahap melalui pengantaran oleh kurir PT QSE.

Baca Juga: Helena Lim Bantu Tampung dan Tukar Uang Hasil Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Kecipratan Rp900 Juta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU