Bahlil akan Cek Putusan MK, Tak Akan Ubah Rekomendasi pada Pasangan Kandidat yang Sudah Bagus
Politik | 21 Agustus 2024, 17:05 WIBSebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Melalui putusan melalui Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca Juga: Ganjar soal Putusan MK: PDIP Siap dengan Semua Skenario
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara