> >

Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun untuk Tambah Kekayaan Rp420 Miliar

Hukum | 21 Agustus 2024, 15:57 WIB
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (tengah) saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Azhfar Muhammad/Antara)

JPU menyatakan, Helena diduga menggunakan uang haram untuk membeli berbagai aset di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Helena juga dilaporkan membeli unit rumah di Penjaringan, Jakarta Utara dari uang korupsi.

Atas perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidan; juga Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Vila Milik Tersangka Hendry Lie, Nilainya Rp20 Miliar

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU