> >

Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun untuk Tambah Kekayaan Rp420 Miliar

Hukum | 21 Agustus 2024, 15:57 WIB
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (tengah) saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Azhfar Muhammad/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Ia didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Dakwaan tersebut disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JPU juga mendakwa Helena dan Harvey Moeis memperkaya diri dengan nilai Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi.

“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” demikian dakwaan jaksa sebagaimana dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Tiba di Sidang Perdana Korupsi PT Timah, Helena Lim Kenakan Pakaian Serba Hitam

JPU menyebut Helena menggunakan PT QSE untuk memfasilitasi Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin.

Perusahaan Helena disebut menampung "uang pengamanan" sebesar 500-700 dolar AS dari smelter tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang yang dikumpulkan Helena tersebut seolah-olah merupakan dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter yang menambang di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal.

Uang tersebut diperoleh Helena dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU