> >

PDI-P Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Mau Diusung sebagai Cagub Jakarta

Peristiwa | 21 Agustus 2024, 09:44 WIB
Kolase foto Anies Baswedan dan Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P. Anies masuk dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta dari PDI-P. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta Anies Baswedan untuk menjadi kader partai tersebut jika ingin diusung sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta.

Demikian Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespons peluang Anies Baswedan untuk maju Pilkada Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman,” ucap Komar sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Ngabalin sebut Aspirasi Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembinan Partai Golkar Terus Berkembang di Daerah

Sebab menurut Komar, PDI Perjuangan tidak mau menjadi keledai yang jatuh di lubang sama perihal kaderisasi. Menurutnya, kader saja bisa berkhianat kepada partai apalagi jika tidak menjadi kader.

“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” ujarnya..

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan menyambut baik putusan MK No 60. Sebab dengan putusan itu calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada tidak dimungkinkan lagi.

Baca Juga: Buntut Putusan MK No 60, Pemerintah dan DPR Mendadak Bakal Revisi UU Pilkada Hari Ini

“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Sebelumnya kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU