> >

Mahfud MD Sebut Putusan MK Berlaku sejak Palu Diketuk, KPU Harus Segera Laksanakan

Hukum | 20 Agustus 2024, 21:50 WIB
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhkam) Mahfud MD saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Iya, peluang untuk meminimalisir ketidakadilan, dan permainan curang,” jelasnya.

“Sekarang saya kira KPU sudah tahu, semuanya sudah dengar, dan menurut saya tidak boleh ada alasan ‘Saya belum mendapat putusan MK’,” tambahnya.

Ia pun menilai putusan MK itu bagus dan lebih demokratis.

“Dulu tahun 2018, saya sudah bicara itu di DPR ketika dengar pendapat ya masalah threshold-threshold (ambang batas, red) yang tidak adil itu supaya disesuaikanlah dengan prisip keadilan.”

Baca Juga: Ini Langkah-Langkah yang Akan Diambil KPU usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

“Pertama itu saya berbicara threshold untuk pemilihan presiden, lalu yang kedua bicara untuk pilkada. Kalau memang calon perseorangan itu boleh enam persen misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya juga boleh dong 10 persen, karena dia lebih riil,” bebernya.

Sebab, menurut Mahfud, dukungan untuk kandidat jalur perorangan terkadang tidak jelas juga.

“Dia (pemilih) sudah milih parpol masih menyerahkan KTP-nya ke orang. Kan jadi rancu.”

“Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perorangan persyaratannya. Dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan, karena itu tidak akan pernah menciptakan keadilan,” tegasnya.

Diketahui, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: [FULL] MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, Cegah Lawan Kotak Kosong?

Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU