> >

Update Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1: Polres Jaksel Terbitkan SP3, LBH-IPW Minta Polisi Transparan

Hukum | 20 Agustus 2024, 21:16 WIB
Foto arsip. Kebakaran terjadi di Gedung Cyber di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021). (Sumber: Kompas.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih ingat peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Mampang, Kuningan, Jakarta Selatan pada Desember 2021?

Kebakaran itu menelan dua korban jiwa meninggal dunia, yaitu dua anak terpelajar yang sedang magang di gedung cyber 1.

Baca Juga: Jumlah Kebakaran di DKI Jakarta Sepanjang 2022 Capai 642 Kasus, Lebih Banyak daripada Banjir

Bahkan kebakaran itu tidak hanya menelan dua korban jiwa, tetapi juga menimbulkan kerugian besar pada sejumlah perusahaan teknologi yang berkantor di gedung tersebut.

Kabar terbarunya (update), kasus tersebut yang sedang ditangani polisi berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 di Polres Metro Jakarta Selatan yang bertugas menyelidikinya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sumber di kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 ini.

Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini patut dipertanyakan, karena kebakaran tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia dan kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi serta layanan publik.

"Keluarga korban berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini," ujarnya di Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Antara.

Pihak IPW pun mendesak polisi mengungkap alasan di balik penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan memberikan transparansi penuh mengenai proses penyidikan.

Sugeng mengatakan, kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Peristiwa kebakaran ini harus ada pertanggungjawaban," kata Sugeng.

Publik dan keluarga korban masih menunggu jawaban dari otoritas terkait untuk memahami yang sebenarnya terjadi.

Adapun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui pengacara publik, Fadhil Alfathan secara terbuka mengkritik penanganan kasus kebakaran Gedung Cyber 1 itu.

Karena menimbulkan kecurigaan mengenai ketidaktransparan dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: TKP Kematian Afif Maulana Rusak oleh Alat Berat, LBH Padang Curiga Upaya Pengaburan Fakta

Menurutnya, ketidaktransparan ini membuka ruang bagi dugaan praktik koruptif yang sering terjadi dalam penanganan kasus-kasus serupa.

"Kalau prosesnya tidak berjalan transparan, sangat mungkin ada dugaan itu," ujar Fadhil kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8).

Fadhil menekankan bahwa sejak awal para korban dan keluarganya tidak diberitahu secara jelas mengenai perkembangan kasus kebakaran di Gedung Cyber 1.

Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran hak-hak korban, termasuk hak untuk mengetahui informasi secara berkala mengenai perkembangan perkara.

Penanganan kasus ini yang tertutup rapat sejak awal, menurut Fadhil, sangat mungkin membuka ruang untuk praktik-praktik koruptif. 

Ia bahkan menyebut ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini bisa disebabkan oleh kesengajaan atau kekurangan kemampuan dari pihak kepolisian.

Pihak LBH Jakarta juga menggarisbawahi, jika benar kasus ini di-SP3, maka pihak keluarga korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui pra-peradilan guna menggugat sah atau tidaknya SP3 tersebut.

Fadhil juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum untuk mencegah asumsi liar dan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik koruptif dalam penanganan kasus kebakaran Gedung Cyber 1 ini.

Pihak LBH Jakarta juga siap memberikan bantuan hukum kepada korban jika mereka memutuskan untuk menggugat secara perdata pengelola Gedung Cyber 1.

"Pengelola gedung bisa digugat jika terbukti tidak menyediakan alat kebakaran yang memadai atau gagal melakukan tindakan mitigasi yang seharusnya dilakukan saat kebakaran terjadi," ungkap Fadhil.

Kasus kebakaran Gedung Cyber 1 atau yang juga dikenal sebagai Gedung Cyber Mampang dan Gedung Cyber Kuningan, kini menjadi ujian bagi profesionalisme dan integritas pihak kepolisian, terutama Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun demikian, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi mengenai terbitnya SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: Kebakaran Ketiga di Jayapura Tahun 2023 Hanguskan Seratusan Lapak Pasar Youtefa

Ramainya sorotan informasi SP3 atas kasus itu dari berbagai pihak diharapkan menjadi titik balik.

Agar para korban kebakaran Gedung Cyber 1 mendapat kejelasan dan penanganan yang profesional serta transparan dari pihak kepolisian. 

Apabila tidak ditangani dengan baik, kasus kebakaran ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus-kasus serupa.

 

Penulis : Deni Muliya Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU