Hasto soal Peluang PDI-P Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024: Tunggu Tanggal Mainnya
Politik | 20 Agustus 2024, 18:08 WIBDalam putusannya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Baca Juga: Golkar Terkejut MK Ubah Syarat Pencalonan pada Pilkada
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV