> >

Hasto soal Peluang PDI-P Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024: Tunggu Tanggal Mainnya

Politik | 20 Agustus 2024, 18:08 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca Juga: Golkar Terkejut MK Ubah Syarat Pencalonan pada Pilkada

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU