> >

Hasto soal MK Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada: Berikan Angin Segar

Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 18:00 WIB
Foto arsip. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca Juga: Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU