Hasto soal MK Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada: Berikan Angin Segar
Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 18:00 WIBKeputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Baca Juga: Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV