Golkar Terkejut MK Ubah Syarat Pencalonan pada Pilkada
Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 17:15 WIB“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan
MK memutuskan, menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV