> >

Golkar Terkejut MK Ubah Syarat Pencalonan pada Pilkada

Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 17:15 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (8/8/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pada pilkada.

Namun, ia mengaku tetap menghormati putusan MK tersebut. 

"Buat saya untuk kesekian kalinya, putusan MK ini selalu menjadi kejutan. Ini kita kan tinggal sisa seminggu lagi menuju pendaftaran, tiba-tiba ada kebijakan baru dan kita sama-sama tahu putusan MK itu final and binding (final dan mengikat, red)," kata Doli di gedung JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Baca Juga: Ridwan Kamil soal Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Tak Masalah, yang Diuntungkan Warga

Doli mengatakan pihaknya segera menghubungi KPU RI untuk berkoordinasi lebih lanjut soal dampak putusan itu. 

Meski begitu, Doli mengakui putusan MK tersebut akan mengubah peta politik jelang pesta demokrasi yang berlangsung pada 27 November mendatang. 

"Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, begitu peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri," katanya. 

Ketua Komisi II DPR RI itu juga akan berkomunikasi dengan jajaran Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menyusun strategi menyikapi putusan MK tersebut. 

"Nanti saya kira Golkar bersama dengan KIM mungkin harus duduk bersama lagi, memetakan ulang. Kira-kira nanti pasca dari putusan MK seperti apa. Sekali lagi, kita tunggu putusan MK seperti apa nanti salinan lengkapnya," kata Doli.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini adalah hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU