Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan
Politik | 20 Agustus 2024, 16:02 WIBSebelumnya diberitakan Kompas.tv, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Keputusan terkini MK adalah threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca Juga: PKS Tak Ubah Dukungan Kandidat Diusung di Pilkada 2024 Meski Ada Putusan MK: Sukseskan sampai Menang
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com