> >

Ridwan Kamil soal Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Tak Masalah, yang Diuntungkan Warga

Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 16:29 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: PKS Tak Ubah Dukungan Kandidat Diusung di Pilkada 2024 Meski Ada Putusan MK: Sukseskan sampai Menang

MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU