> >

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Partai Buruh Berharap Diajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Jakarta

Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 16:15 WIB
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demo buruh menolak iuran Tapera, di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Kompas.com)

“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap,” kata dia menegaskan.

Diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Maju, PDIP Masih Godok Nama?

MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU