> >

Begini Respons Ridwan Kamil soal Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Pencalonan pada Pilkada

Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 15:41 WIB
Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, hadir dalam acara deklarasi koalisi jelang Pilkada Jakarta 2024 di The Sultan Hotel, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda P)

MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga: Politikus Partai Buruh: Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah akan Pengaruhi Konstelasi

Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan kandidat di Pilkada Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU