Begini Respons Ridwan Kamil soal Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Pencalonan pada Pilkada
Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 15:41 WIB
TANGERANG, KOMPAS.TV - Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, harus dipelajari dulu.
Ridwan mengatakan hal itu saat menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD.
“Harus dipelajari dulu, dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” tuturnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada
Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan, dirinya fokus untuk menjalankan tugas dari 12 partai yang mengusungnya sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
“Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya saingan di Pilkada Jakarta 2024, seiring dengan adanya putusan MK tersebut, ia tidak menjawab.
Diketahui, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com