> >

Rekrutmen CPNS 2024 Kemenparekraf Buka 392 Formasi Lulusan D3, S1, dan S2, Berikut Syarat Daftarnya

Humaniora | 20 Agustus 2024, 14:37 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 Kemenparekraf. (Sumber: Tribunnews.com)

2. Pelamar dengan status lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

3. Pelamar dengan status lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dimiliki oleh pelamar adalah sebagai berikut:

  • Pelamar lulusan S-2 memiliki minimal IPK sebesar 3,00
  • Pelamar lulusan S-1/D-IV memiliki minimal IPK sebesar 3,00 dan
  • Pelamar lulusan D-III memiliki minimal IPK sebesar 2,75

5. Pelamar yang melamar pada jenis kebutuhan khusus penyandang disabilitas harusm melampirkan:

  • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

6. Pelamar yang melamar pada jenis kebutuhan putra/putri Kalimantan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

7. Pelamar yang melamar pada Jabatan Dosen Asisten Ahli khusus untuk Sub Jabatan Dosen Vokasi Pariwisata harus merupakan lulusan vokasi bidang kepariwisataan pada jenjang pendidikan sebelumnya yang dibuktikan dengan melampirkan Ijazah DIV/D-III vokasi pariwisata bersama Ijazah S-2 yang diunggah di SSCASN. Ketentuan ini
tidak berlaku untuk Sub Jabatan Dosen Non Vokasi.

8. Pelamar yang melamar pada jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai Jabatan yang dilamar

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS Kejaksaan RI 2024:, untuk SMA-S1, Tenaga Teknis, dan Kesehatan

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU