> >

PDIP: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Buruk Bagi Oligarki Partai

Politik | 20 Agustus 2024, 14:49 WIB
Politikus PDIP Deddy Sitorus dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (11/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Titi Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada Jakarta

MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU