PDIP: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Buruk Bagi Oligarki Partai
Politik | 20 Agustus 2024, 14:49 WIBBaca Juga: Titi Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada Jakarta
MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV