> >

PDIP Respons Putusan MK No 60, Eriko: Megawati akan Umumkan Paslon Pilgub Jakarta dalam Waktu Dekat

Politik | 20 Agustus 2024, 14:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat berpidato di Sekolah Partai, Jumat (5/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri disebut akan mengumumkan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP Partai PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

“Kami sudah mempersiapkan calonnya tinggal nanti Ibu Ketua Umum akan (mengumumkan) itu, mungkin dalam waktu-waktu dekat ini kalau saya tidak salah, mungkin akhir minggu ini atau awal minggu depan,” kata Eriko.

“Sudah bisa di announce untuk Jawa Tengah sebagai provinsi di mana kami bisa maju sendiri bersama dengan Bali. Yang masih menjadi problem ini kan seperti contohnya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, yang kita tidak bisa maju sendiri. Nah pagi ini kita mendapat angin segar mendapatkan satu harapan baru tentu kita berjuang,” tambah Eriko.

Eriko lebih lanjut pun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024.

Sebab putusan tersebut membuat PDI Perjuangan punya kesempatan untuk mengusulkan calonnya sendiri.

“Tentu kita menyambut baik,” ujar Eriko.

Baca Juga: Tok! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Kini PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.

Selanjutnya, Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD D 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca Juga: Titi Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada Jakarta

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;"

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU