> >

PDIP Respons Putusan MK No 60, Eriko: Megawati akan Umumkan Paslon Pilgub Jakarta dalam Waktu Dekat

Politik | 20 Agustus 2024, 14:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat berpidato di Sekolah Partai, Jumat (5/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri disebut akan mengumumkan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP Partai PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

“Kami sudah mempersiapkan calonnya tinggal nanti Ibu Ketua Umum akan (mengumumkan) itu, mungkin dalam waktu-waktu dekat ini kalau saya tidak salah, mungkin akhir minggu ini atau awal minggu depan,” kata Eriko.

“Sudah bisa di announce untuk Jawa Tengah sebagai provinsi di mana kami bisa maju sendiri bersama dengan Bali. Yang masih menjadi problem ini kan seperti contohnya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, yang kita tidak bisa maju sendiri. Nah pagi ini kita mendapat angin segar mendapatkan satu harapan baru tentu kita berjuang,” tambah Eriko.

Eriko lebih lanjut pun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024.

Sebab putusan tersebut membuat PDI Perjuangan punya kesempatan untuk mengusulkan calonnya sendiri.

“Tentu kita menyambut baik,” ujar Eriko.

Baca Juga: Tok! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Kini PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU