> >

Titi Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada Jakarta

Peristiwa | 20 Agustus 2024, 13:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpeluang untuk mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Titi Anggraini berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyinya adalah, partai politik di provinsi dengan penduduk 6 – 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen.

Demikian Titi Anggraini dalam keterangannya di akun X @titianggraini yang dikutip oleh Kompas TV, Selasa (20/8/2024).

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi.

Baca Juga: PKS Ungkap Penyebab Anies-Sohibul Batal Maju Pilgub: Disampaikan NasDem, Bukan Masalah Kader PKS-nya

Titi lebih lanjut pun mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Sebab putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ucap Titi.

Sebelumnya terkait dinamika Pilkada Jakarta, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggandeng PKS, PKB, Partai NasDem untuk bergabung menjadi KIM Plus. Koalisi ini kemudian mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.

Baca Juga: PKS Minta Maaf ke Warga Jakarta Batal Dukung Anies-Sohibul di Pilkada: Ini Sisi Rasionalitas Kita

Formasi koalisi ini, membuat PDI Perjuangan yang memperoleh suara kedua tertinggi di Jakarta pada saat Pileg tidak berkutik. Namun dengan putusan MK No 60, apakah PDI Perjuangan berani melawan kekuatan KIM Plus di Pilkada Jakarta, belum diketahui.

Tapi yang jelas, PDI Perjuangan membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan dan tentu saja memajukan kader partainya pada Pilkada 2024.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU