> >

Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka! Ini Daftar Tunjangan dan Fasilitas jika Lolos Seleksi

Humaniora | 20 Agustus 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi PNS Indonesia.  CPNS 2024, berikut daftar tunjangan dan fasilitas yang diterima jika lolos seleksi. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.  

Pengumuman formasi CPNS dilakukan mulai hari ini, Senin 19 Agustus 2024 hingga 2 September mendatang.

Pemerintah juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.

Adapun pendaftaran seleksi CPNS akan dimulai besok, Selasa (20/8) dan berlangsung hingga 6 September bulan depan.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).

Menurut data tahun 2023, jumlah pelamar CPNS mencapai angka yang mengesankan, yaitu 2.409.882 orang.

Hal ini menunjukkan bahwa banyak warga Indonesia yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pasalnya ada beberapa keuntungan dan fasilitas yang bisa kamu nikmati jika lolos CPNS 2024, salah satunya adalah gaji yang stabil setiap bulan.

Selain itu, karier sebagai PNS juga relatif aman dari risiko pemecatan atau PHK, karena instansi pemerintah cenderung lebih stabil dibandingkan perusahaan yang mungkin saja bisa bangkrut kapan saja.

Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Berikut Daftar Instansi Pemerintah yang Berikan Tunjangan Tinggi untuk PNS

Berikut daftar tunjangan dan fasilitas PNS:

Asuransi Kesehatan

Semua PNS dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Beasiswa Khusus untuk PNS

PNS memiliki akses ke berbagai beasiswa, seperti Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), LPDP, dan beasiswa dari Kominfo serta BKN.

Gaji Stabil

Setiap pelamar CPNS akan mengetahui rincian gaji yang akan mereka terima melalui laman sscasn.bkn.go.id. Gaji ini bersifat tetap dan bahkan bisa meningkat setiap tahunnya.

Tunjangan Beragam

PNS berhak mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan profesi, kinerja, hingga tunjangan keluarga. Dengan banyaknya tunjangan yang diterima, kamu bisa menabung lebih banyak.

Pensiun Terjamin

Semua PNS mendapatkan jaminan pensiun, yang menjadi salah satu alasan utama banyak orang bercita-cita menjadi PNS.

Baca Juga: Peluang Lolos Lebih Besar, Berikut 5 Instansi yang Sepi Peminat di CPNS 2024

Gaji ke-13

PNS juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja mereka. Nominalnya setara dengan satu bulan gaji.

Jenjang Karier Jelas

PNS memiliki peluang untuk naik pangkat atau jabatan berdasarkan usia dan kinerja yang tercatat di instansi tempat mereka bekerja.

Pelatihan dan Lomba Skill

Instansi pemerintah seringkali mengadakan pelatihan kompetensi serta lomba keterampilan bagi PNS sebagai bentuk apresiasi dan pengembangan diri.

Fasilitas Kendaraan dan Rumah Dinas

Bagi PNS dengan jabatan tertentu, seperti kepala bidang atau kepala seksi, bisa mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Beberapa golongan PNS juga bisa mendapatkan rumah dinas.

Kemudahan Kredit di Bank

PNS seringkali mendapatkan kemudahan saat mengajukan pinjaman ke bank, termasuk dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: RESMI! Berikut Link Download Rincian Formasi CPNS 2024 di DPR RI

Tetap Bisa Kuliah S2 atau S3 Sambil Bekerja

PNS bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3 tanpa harus berhenti bekerja, dan tetap berhak atas gaji mereka. Kenaikan karier dan gaji bisa mengikuti setelah lulus.

Pindah Instansi atau Lokasi Kerja

PNS dapat mengajukan perpindahan instansi atau lokasi kerja setelah memenuhi syarat tertentu, biasanya setelah bekerja selama 10 tahun.

Jam Kerja yang Stabil

Jam kerja PNS, terutama di instansi pemerintah daerah, biasanya stabil setiap harinya, seperti dari jam 07.30 hingga 16.00 WIB.

Libur Akhir Pekan dan Hak Cuti

PNS biasanya mendapatkan hak libur dua hari setiap akhir pekan, serta hak cuti yang lebih fleksibel dan lebih lama dibandingkan pegawai swasta.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU