> >

Soal Bebas Bersyarat Jessica Wongso, Menkumham Sebut Penuhi Ketentuan dan Masih Warga Binaan

Hukum | 19 Agustus 2024, 18:47 WIB
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menanggapi terkait pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso di kasus kopi sianida. (Sumber: (Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan/rst)

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.

Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8). 

Dalam hal ini, Jessica total telah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

Steelah bebas bersyarat, pihak Jessica Wongso berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang dalam pengajuan PK tersebut.

Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK, Ini Alasannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU