> >

Transisi Pemerintahan Prabowo, Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Apa Itu?

Peristiwa | 19 Agustus 2024, 10:28 WIB
Salinan dari halaman pertama Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. (Sumber: Setneg)

Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, serta Juru Bicara Presiden. Mereka akan bekerja bersama untuk memastikan bahwa komunikasi strategis Presiden berjalan secara efektif dan efisien.

Sebagai Kepala, orang yang memimpin Kantor Komunikasi Kepresidenan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta berperan dalam mengkoordinasikan fungsi juru bicara Presiden yang bertugas menyampaikan informasi resmi dari pemerintah kepada publik.

Alih Fungsi dari Kantor Staf Presiden

Salah satu poin dari Perpres ini adalah pengalihan beberapa fungsi dari Kantor Staf Presiden ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Berdasarkan Pasal 48, fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dan strategi komunikasi politik serta diseminasi informasi yang sebelumnya berada di bawah Kantor Staf Presiden, kini dialihkan kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Meski demikian, aturan-aturan yang sebelumnya mengatur fungsi komunikasi strategis di bawah Kantor Staf Presiden masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perpres terbaru ini.

Sebelumnya diberitakan Jokowi melakukan reshuffle kabinet menjelang akhir masa jabatannya untuk mendukung transisi pemerintahan menuju Prabowo Subianto.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perpindahan kekuasaan berjalan dengan baik, lancar, dan efektif.

"Pengangkatan menteri, wakil menteri, dan kepala badan diperlukan untuk mempersiapkan serta mendukung transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik, lancar, dan efektif," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Senin (19/8/2024) dikutip dari Kompas TV.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU