> >

SIM Mati di Tanggal 17 Agustus 2024? Harus Perpanjang Hari Ini Juga!

Humaniora | 19 Agustus 2024, 07:41 WIB
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

Untuk memanfaatkan dispensasi ini, pemohon perpanjangan SIM perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • SIM asli yang habis masa berlakunya pada 17 Agustus 2024
  • Bukti cek kesehatan
  • Hasil tes psikologi

Baca Juga: Jalan Tol Cipali Kembali Menelan Korban, Bus Terguling: 2 Orang Tewas dan 13 Luka-Luka

Masyarakat diimbau memanfaatkan dispensasi ini sebaik mungkin dan tidak menunda perpanjangan SIM. Meski diberikan kelonggaran waktu, disarankan segera melakukan perpanjangan pada 19 Agustus 2024 guna menghindari antrean menumpuk dan memastikan legalitas berkendara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU