> >

SIM Mati di Tanggal 17 Agustus 2024? Harus Perpanjang Hari Ini Juga!

Humaniora | 19 Agustus 2024, 07:41 WIB
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Hari Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024, dapat melakukan perpanjangan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam pengumuman Satpas Metro Jaya disebutkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, seluruh layanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta akan diliburkan.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Satpas Metro Jaya dikutip dari Kompas TV Rabu (14/8/2024).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2024, dapat melakukan perpanjangan pada Senin, 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini

Namun, jika melewati tanggal tersebut, pemegang SIM harus melalui mekanisme pembuatan baru yang mencakup uji tulis dan uji praktik.

Penting untuk dicatat bahwa mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, Jakarta termasuk dalam tujuh provinsi yang mewajibkan keikutsertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, baik untuk perpanjangan maupun permohonan baru.

Provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.

Terdapat biaya tambahan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 135.000 dan SIM C Rp 130.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU