> >

Usai Bebas Bersyarat Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK, Ini Alasannya

Hukum | 18 Agustus 2024, 16:50 WIB
Jessica Kumala Wongso (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan (kanan) dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024). Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum PK pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke MA. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak, ya termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepadanya," jelasnya.

Adapun Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.

Pada Juni 2017, Jessica Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kemudian pada Desember 2018, Jessica Wongso mengajukan PK ke MA, namun upaya tersebut juga ditolak oleh MA, sehingga ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).

Dalam hal ini, Jessica total telah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

Baca Juga: Ekspresi Jelas Jessica Wongso di Konferensi Pers Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat Hari Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU