> >

Usai Bebas Bersyarat Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK, Ini Alasannya

Hukum | 18 Agustus 2024, 16:50 WIB
Jessica Kumala Wongso (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan (kanan) dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024). Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum PK pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke MA. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

Otto menyebut pihaknya sejatinya menghormati terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

"Apapun putusan pengadilan itu kan sudah jelas, bahwa Jessica dinyatakan bersalah. Itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai lawyer," kata Otto.

"Soal kami tidak terima putusan itu apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan, dia menyatakan bersalah," imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengajukan PK ke MA. Hal ini dikarenakan pihaknya menilai putusan terhadap Jessica Wongso tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

"Kami sebagai lawyer diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," ujarnya.

"Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Otto menyebut, hukum memberikan kesempatan kepada semua pihak, apabila ingin mengajukan PK termasuk ke Jessica Wongso. 

Baca Juga: Jessica Wongso: Sudah Tidak Ada Kebencian di Hati Saya, Sudah Memafkan Semuanya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU