> >

Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Bersyukur Sudah Bisa Keluar dari Lapas dan Bertemu Keluarga

Hukum | 18 Agustus 2024, 16:42 WIB
Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus kopi sianida, dalam konferensi pers pada Minggu (18/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida mengaku bersyukur dapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Hal ini disampaikan Jessica dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya, pada hari ini.

"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas, dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman- teman," kata Jessica.

"Ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya.

Jessica mengatakan, dukungan tersebut membuatnya mampu bertahan dalam menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.

"Terima kasih untuk dukungannya semuanya doa, support, dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, yang sangat berarti yang membuat saya kuat selama ini saya bisa bertahan," jelasnya.

Tak lupa ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang juga hadir dalam konferensi pers.

"Untuk pendukung-pendukung saya pada hari ini terima kasih banyak telah meluangkan waktu hadir di sini," ucapnya.

Baca Juga: Momen Jessica Wongso Bertemu Orang Tua Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman Buntut Kasus Kopi Sianida

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak Juni 2016 lalu dalam kasus pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

Ia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui pada 27 Oktober 2016.

Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Lalu pada awal 2018, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Pada Minggu (18/8) pagi tadi, Jessica keluar dari lapas Pondok Bambu. 

Ia bebas usai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica Wongso melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Namun, Jessica tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor dan mengikuti bimbingan.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Minggu.

Baca Juga: Jessica Wongso Kasus 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat Hari Ini, Otto: Konferensi Pers Pukul 2 Siang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU