> >

Ini Kata Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Terima Kasih...

Peristiwa | 18 Agustus 2024, 13:00 WIB
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, menjawab pertanyaan wartawan setelah mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Pihaknya tetap mengajukan PK meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," ujar Hidayat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8), dikutip dari Tribunnews.

Dirinya mengungkapkan pengajuan PK ini tetap dilakukan karena tim kuasa hukum Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.

"Pasti ada novum baru, kalo enggak ada novum, enggak mungkin kita PK," tutur Hidayat.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. 

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. 

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Tribunnews


TERBARU