KPU Jakarta Jelaskan Proses Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Daftar Pilkada: Bukan Tiba-Tiba
Politik | 18 Agustus 2024, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya menyampaikan, lolosnya pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dalam verifikasi tahap dua Pilkada Jakarta, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba.
Keduanya telah menjalani proses sejak pendaftaran pada 12 Mei 2024, dimana keduanya menyerahkan 840.640 dukungan.
"Pasangan ini tidak tiba-tiba lolos verifikasi yang dilakukan KPU sebagai pasangan calon perseorangan," kata Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Ia menjelaskan, setelah pendaftaran, KPU melakukan verifikasi administrasi dari 13 Mei hingga 2 Juni 2024 yang melibatkan 204 orang. Terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dan anggota Sekretariat KPU Jakarta (provinsi, kota, dan kabupaten).
Baca Juga: KPU Jakarta Klaim Belum Temukan Pelanggaran Lolosnya Calon Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana
"Dalam rapat pleno pada 2 Juni 2024 tentang hasil verifikasi administrasi dinyatakan dukungan yang memenuhi syarat total 2.041 dukungan dan dukungan yang belum memenuhi syarat 505.924 dan tidak memenuhi syarat ada 332.675 dukungan," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, perbaikan dukungan dilakukan seuai dengan ketentuan KPU. Keduanya akhirnya menyerahkan 1.229.777 dukungan pada 8 Juni 2024.
KPU lalu melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 18 Juni 2024 dan hasilnya 447.469 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 782. 308 dukungan tidak memenuhi syarat.
Atas dasar itu, KPU menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat. Lantaran tak bisa menyerahkan dukungan minimal sebesar 618.968 dukungan.
Pasangan Dharma Pongrekun- Kun Wardana mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta dan pada 26 Juni 2024 tercapai kesepakatan atas mediasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta.
Baca Juga: Bawaslu DKI Terima 70 Aduan Dugaan Pencatutan NIK Dukung Dharma Pongrekun, Ini Langkah Berikutnya
KPU lalu memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengunggah data yang berstatus belum memenuhi syarat sebesar 504.924 dukungan dalam 1x24 jam.
Pengunggahan ke aplikasi Silon itu dilakukan di Kantor KPU Jakarta dan diawasi pengawas pemilu dan jika terjadi gangguan lebih dari 30 menit maka pihaknya akan memberikan kesempatan unggah data sesuai dengan waktu gangguan.
Lalu pada 4 Juli 2024, bakal pasangan ini menyerahkan 505.924 dukungan sesuai tindak lanjut putusan Bawaslu.
"KPU Jakarta kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap data dukungan pada 10 Juli dan ditetapkan total dukungan untuk Dharma-Kun Wardana yang memenuhi syarat 721.221 dukungan dan 508.557 dukungan tidak memenuhi syarat," tutur Dody.
Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat dan langsung dilakukan verifikasi faktual tahap satu yang digelar 11-21 Juli 2024, dengan metode sensus dengan menemui masyarakat yang memberikan dukungan satu per satu kepada 721.221 orang yang menyatakan dukungan.
Baca Juga: Ramai soal KTP Warga Jakarta Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Polisi: Silakan Buat Laporan
"KPU menetapkan 183.001 dukungan memenuhi syarat dan 538.178 dukungan tidak memenuhi syarat. Pasangan ini diberikan kesempatan melakukan perbaikan data dukungan dan pada 27 Juli pasangan ini menyerahkan 390.608 dukungan," kata dia.
Kemudian sesuai rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu unggah data dukungan ke Silon sampai pukul 12.00 WIB pada 28 Juli 2024. Pasangan ini menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 933.049.
Pihaknya melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dari 826.776 dukungan, KPU menyatakan 494.467 dukungan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat.
Lantas, KPU Jakarta melakukan Rapat Pleno hasil akhir verifikasi faktual yang hasilnya didapat dari penjumlahan verifikasi kesatu dengan verifikasi kedua.
Baca Juga: Keyakinan Ilham Habibie, Dirinya Tidak Akan Ditinggal NasDem di Pilkada Jabar
Di masa verifikasi faktual yang pertama, total ada 183.001 dukungan memenuhi syarat ditambah 494.467 dukungan, sehingga total mencapai 677.468 dukungan memenuhi syarat.
Jumlah ini sudah berada di ambang batas total dukungan memenuhi syarat di angka 618.968 dukungan yang tersebar di enam kota dan kabupaten di Jakarta.
Hingga akhirnya, KPU menetapkan pasangan ini memenuhi syarat dari verifikasi faktual kedua.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara