> >

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Dia Berkelakuan Baik Saat di Penjara

Peristiwa | 18 Agustus 2024, 12:15 WIB
Kuasa hukum Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengatakan kliennya bebas bersyarat karena beberapa alasan, Minggu (18/8/2024) (Sumber: Tribunnews)

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Ia mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy Eduar, Minggu.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna, Bebas Bersyarat Hari Ini

  • Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Jessica Wongso wajib lapor hingga 2032

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso wajib lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU