> >

Divonis 20 Tahun, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Peristiwa | 18 Agustus 2024, 08:36 WIB
Perjalanan kasus kopi sianida Jessica Wongso (Sumber: Tribunnews)

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Di tempat itulah, Mirna kejang sesaat setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica hingga dinyatakan meninggal dunia.

Setelah Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, membuat laporan ke polisi, Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Baca Juga: Hasto PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU