Divonis 20 Tahun, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Peristiwa | 18 Agustus 2024, 08:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso disebut akan bebas hari ini Minggu (18/8/2024).
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengonfirmasi kabar tersebut.
"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.
Otto mengatakan, Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pengacara Sebut Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat Besok
"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Adapun Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menambahan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelumnya, ungkap dia, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV