> >

Bawaslu DKI Terima 70 Aduan Dugaan Pencatutan NIK Dukung Dharma Pongrekun, Ini Langkah Berikutnya

Hukum | 17 Agustus 2024, 20:32 WIB
Ilustrasi logo Bawaslu. (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menerima 70 dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemenuhan syarat kandidat bakal calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

"Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta," ucapnya, dikutip Antara.

Saat ini, pihaknya masih melakukan rekapitulasi laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta.

Baca Juga: KTP Warga Jakarta Diduga Dicatut untuk Dukung Pongrekun, Politikus PKS: Bawaslu Harus Selidiki

"Kami  masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta."

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pencatutan NIK, lanjut dia, dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Selain itu lanjut Quin, masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.

"Atau melalui whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan," ucapnya.

Masyarakat juga dapat mendatangi kantor Bawaslu di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU