KTP Warga Jakarta Diduga Dicatut untuk Dukung Pongrekun, Politikus PKS: Bawaslu Harus Selidiki
Rumah pemilu | 17 Agustus 2024, 12:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus PKS yang juga Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait dugaan KTP warga dicatut untuk mendukung bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Diketahui, KTP sejumlah warga Jakarta diduga dicatut untuk mendukung Pongrekun dalam Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Di antara warga yang NIK-nya diduga dicatut adalah dua anak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan.
"Saya juga menyeru Bawaslu DKI untuk melakukan penyelidikan," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Anies Sebut KTP Anaknya Dicatut Sepihak Dukung Paslon Dharma Pongrekun
Dia mengaku akan mengangkat masalah tersebut bersama rekan-rekannya di Komisi II DPR RI.
Ia juga mengimbau warga Jakarta untuk aktif mengecek keamanan data pribadi mereka.
"Kian banyak warga yang merasa namanya digunakan untuk syarat daftar pilkada jalur perseorangan di DKI. Sebagai anggota Komisi II, saya akan bawa ini ke DPR. Dan bagi warga yang KTP-nya digunakan, bisa melaporkan ke aparat. Tanpa mengecilkan perjuangan calon independen, semua mesti sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membenarkan nama anak Anies terdata memberikan dukungan administrasi kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Penjelasan itu disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat (16/8/2024).
KPU DKI Jakarta, lanjut Dody, juga telah menindaklanjuti informasi yang ia terima dari media maupun dari netizen mengenai dugaan pencatutan nama dan KTP.
“Kami langsung melakukan pengecekan, contoh misalkan putranya Pak Anies Baswedan. Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan,” kata dia, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Iksan Apriansyah.
Baca Juga: Ramai soal KTP Warga Jakarta Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Polisi: Silakan Buat Laporan
“Namun dalam verifikasi faktual, statusnya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi status data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS.”
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV